Cara Mendapatkan Insentif Pajak Indonesia melalui OSS

Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah inisiatif berani dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di negara ini. Kejelasan dalam pedoman bisnis, transparansi proses, dan peningkatan infrastruktur sistem adalah bagian dari perkembangan terakhir ini. Untuk memotong birokrasi lebih jauh, pemerintah Indonesia telah memodifikasi Online Single Submission (OSS) agar selaras dengan sistem izin usaha berbasis Risiko yang baru dibentuk, yang berlaku mulai Juli 2021.

Selain tujuan utamanya untuk mengamankan izin usaha secara online, OSS juga berfungsi sebagai platform bagi perusahaan untuk mengajukan insentif pajak Indonesia. Artikel ini akan membahas jenis insentif yang tersedia bagi investor dan bagaimana memanfaatkannya melalui OSS.

Insentif Pajak Indonesia Tersedia melalui OSS

Untuk meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah insentif untuk menarik investor baik domestik maupun asing. Berikut ini adalah beberapa keuntungan finansial menjalankan bisnis di Indonesia:

Liburan Pajak

Bergantung pada jumlah investasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pembebasan pajak sebesar 100% dari Pajak Penghasilan Badan (PPh) yang jatuh tempo selama 5 hingga 20 tahun sejak dimulainya produksi komersial, diikuti dengan pengurangan CIT 50% untuk dua tahun ke depan.

Selanjutnya, pada rencana penanaman modal Rp 100 hingga 500 miliar, Kemenkeu memberikan pembebasan pajak sebesar 50% dari CIT yang jatuh tempo selama 5 tahun, diikuti dengan pengurangan 25% CIT untuk dua tahun ke depan kepada perusahaan dengan Klasifikasi Baku Usaha Indonesia. Lapangan (KBLI).

Permohonan dapat diajukan melalui sistem OSS untuk disahkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Beberapa bidang usaha yang berhak mendapatkan Indonesia Tax Holiday:

  • Kilang minyak dan gas
  • Kegiatan di Industri Dirgantara
  • Farmasi (Bahan Baku)
  • Peralatan Iradiasi Elektromedis
  • Robot dan komponen utama untuk mesin
  • Kendaraan bermotor
  • Melatih komponen utama
  • komponen utama kapal
  • Pertanian, Kehutanan, & pengolahan berbasis perkebunan
  • Infrastruktur Ekonomi
  • Ekonomi Digital

Tunjangan Pajak

Dengan percepatan penyusutan fiskal dan pengurangan amortisasi, Kementerian Keuangan juga dapat menawarkan penurunan penghasilan kena pajak bersih sebesar 30% dari jumlah yang diinvestasikan dalam aset tetap berwujud (termasuk tanah).

Selain itu, perusahaan mungkin memenuhi syarat untuk pengurangan tarif Pajak Pemotongan sebesar 10% atau tarif perjanjian pajak yang lebih rendah terkait atas dividen yang dibayarkan kepada bukan penduduk. Pelamar dengan nilai investasi tinggi, daya serap tinggi, atau kandungan lokal tinggi memenuhi syarat untuk manfaat pajak ini, jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Buat PT.

Tunjangan Investasi

Skema ini mencakup pengurangan laba bersih sebesar 60% dari seluruh nilai investasi selama periode enam tahun dengan tarif 10% setiap tahun. Hal ini dapat diberikan kepada wajib pajak dalam negeri, mereka yang berinvestasi dengan KBLI, dan/atau kepada perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 300 orang di dalam negeri.

Insentif Pajak Indonesia di KEK (Zona Ekonomi Khusus)

Beberapa fasilitas perpajakan yang tersedia untuk ‘badan usaha’ yang mengembangkan atau mengelola KEK antara lain sebagai berikut:

Tax Holiday untuk Industri Primer

  • Pengurangan pajak penghasilan badan
  • Hingga 100% selama 10 hingga 25 tahun untuk investasi lebih dari US$68,32 juta
  • Hingga 100% selama 5 sampai 15 tahun untuk investasi antara US$34,16 juta hingga US$68,32 juta.
  • Pada tingkat yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan selama 5 sampai 15 tahun untuk investasi di bawah US$34,16 juta.

Tunjangan Pajak untuk industri lain

  • Pengurangan penghasilan kena pajak bersih sampai dengan 30% dari jumlah yang diinvestasikan dalam bentuk aktiva tetap, pro-rata 5% selama 6 tahun produksi komersial;
  • Depresiasi dan/atau amortisasi yang dipercepat;
  • Perpanjangan rugi pajak lima tahun yang dibawa ke depan hingga maksimum 10 tahun; dan
  • Pengurangan pemotongan pajak atas dividen yang dibayarkan kepada bukan penduduk hingga 10%, atau tarif perjanjian yang berlaku.

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Indonesia melalui OSS

Secara umum, sistem OSS akan memberi tahu pemilik bisnis jika investasi mereka memenuhi syarat untuk salah satu insentif pajak Indonesia yang tercantum di atas, tetapi Anda harus mengajukan aplikasi dengan mengirimkan dokumen setelah Anda menerima pemberitahuan ini.

Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan agar memenuhi syarat untuk insentif tax holiday Indonesia:

  • Salinan digital rincian aset tetap dalam rencana nilai investasi
  • Salinan digital atau dokumen elektronik dari laporan fiskal pemegang saham
  • Fotokopi digital kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir
  • Salinan digital penilaian mandiri tentang kriteria kuantitatif Industri Perintis
  • Permohonan tax holiday dapat diajukan ke Kemenkeu hingga 8 Oktober 2024.

Surat-surat berikut harus disediakan oleh pemohon untuk tunjangan pajak dan investasi:

  • Salinan digital rincian aset tetap dalam rencana nilai investasi
  • Salinan digital atau dokumen elektronik dari laporan fiskal pemegang saham
  • Salinan digital dari dokumen realisasi aset tetap
  • Salinan digital dokumen yang terkait dengan transaksi penjualan produk jadi

Untuk insentif pajak Indonesia di KEK, pemohon harus memberikan dokumen sebagai berikut:

  • Salinan digital rincian aset tetap dalam rencana nilai investasi
  • Salinan digital atau dokumen elektronik dari laporan fiskal pemegang saham atau pemilik bisnis
  • Salinan digital dokumen yang ditetapkan bagi Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola usaha di KEK

Perhatikan bahwa:

  • Semua aplikasi insentif pajak Indonesia harus diajukan sebelum bisnis dimulai
  • Semua dokumen ini akan dievaluasi oleh Kemenkeu, dan hasilnya akan dikomunikasikan melalui OSS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *